Previous image
Next image
PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
- merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
- menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
- menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
- menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
- membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
- menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan infomrasi publik dam berkomitmen untuk :
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
- Undang Undang
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- UU No.14 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah
- PP Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016
- Peraturan Komisi Informasi
- Perki No 1 Tahun 2016
- Perki No 1 Tahun 2021
- Regulasi PPID Partai NasDem Jakarta
- SK PPID DPW NasDem DKI Jakarta 2022
PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
- merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
- menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
- menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
- menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
- membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
- menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan infomrasi publik dam berkomitmen untuk :
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
- Undang Undang
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- UU No.14 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah
- PP Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016
- Peraturan Komisi Informasi
- Perki No 1 Tahun 2016
- Perki No 1 Tahun 2021
- Regulasi PPID Partai NasDem Jakarta
- SK PPID DPW NasDem DKI Jakarta 2022
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Standar Layanan E-PPID
Periksa Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan
Periksa Status Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan Dengan Menyertakan User ID yang Telah Dikirimkan Kepada Pengguna Melalui E-mail Pribadi