PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:

  1. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
  2. menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
  3. menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
  4. menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
  5. membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
  6. menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
  7. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.

PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan infomrasi publik dam berkomitmen untuk : 

  1. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  • Undang Undang
  1. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  2. UU No.14 Tahun 2008
  • Peraturan Pemerintah
  1. PP Nomor 61 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri 
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016
  • Peraturan Komisi Informasi
  1. Perki No 1 Tahun 2016
  2. Perki No 1 Tahun 2021
  • Regulasi PPID Partai NasDem Jakarta
  1. SK PPID DPW NasDem DKI Jakarta 2022

PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:

  1. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
  2. menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
  3. menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
  4. menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
  5. membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
  6. menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
  7. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.

PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan infomrasi publik dam berkomitmen untuk : 

  1. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  • Undang Undang
  1. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  2. UU No.14 Tahun 2008
  • Peraturan Pemerintah
  1. PP Nomor 61 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri 
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016
  • Peraturan Komisi Informasi
  1. Perki No 1 Tahun 2016
  2. Perki No 1 Tahun 2021
  • Regulasi PPID Partai NasDem Jakarta
  1. SK PPID DPW NasDem DKI Jakarta 2022

Formulir

Struktur PPID

 

Periksa Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan

Periksa Status Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan Dengan Menyertakan User ID yang Telah Dikirimkan Kepada Pengguna Melalui E-mail Pribadi

Statistik Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan

Permohonan Informasi

Total Permohonan & Pengajuan

Pengajuan Keberatan