Tugas & Fungsi PPID
PPID Partai NasDem memiliki fungsi sebagai berikut:
PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
- merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
- menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
- menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
- menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
- membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
- menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
VISI MISI PPID PARTAI NASDEM
Visi :
Keterbukaan informasi publik Partai NasDem menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dalam membangun iklim demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Misi :
- Pengelolaan data dan informasi yang professional dengan teknologi dan digitalisasi.
- Sistem penyediaan data dan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
- Pengelolaan dan pelayanan informasi yang berintegritas dan mudah diakses masyarakat.