Tugas & Fungsi PPID

PPID Partai NasDem memiliki fungsi sebagai berikut:

PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:

  1. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
  2. menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
  3. menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
  4. menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
  5. membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
  6. menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
  7. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.

 

VISI MISI PPID PARTAI NASDEM

Visi :

Keterbukaan informasi publik Partai NasDem menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dalam membangun iklim demokrasi yang transparan dan akuntabel. 

Misi :

  1. Pengelolaan data dan informasi yang professional dengan teknologi dan digitalisasi.
  2. Sistem penyediaan data dan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
  3. Pengelolaan dan pelayanan informasi yang berintegritas dan mudah diakses masyarakat.