Maklumat PPID Partai NasDem DKI Jakarta

PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.